Apa itu Bursa Efek Indonesia (BEI)? Jadi, BEI adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana (akses) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli surat-surat berharga (efek) dari pihak pembeli (investor) dan penjual (perusahaan go public). Nah, tempat terjadinya transaksi jual beli efek tersebut disebut sebagai pasar modal. Jadi, BEI inilah yang menyelenggarakan kegiatan di pasar modal Indonesia. Pada mekanisme pasar modal, ada dua sistem pembelian efek yaitu melalui pasar perdana dan pasar sekunder.
Pengertian pasar perdana adalah tempat di mana saham (efek) diperdagangkan untuk pertama kalinya. Dengan kata lain, ketika ketika perusahaan melakukan Initial Public Offering (IPO), mereka langsung menawarkan saham (efek) tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan pengertian pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana. Jadi, semua transaksi yang terjadi pasar sekunder juga dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia (BEI).